Pages

Selasa, 21 Oktober 2014

Pengantar Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)

Pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial yang hampir tidak pernah hidup dan bekerja secara terisolasi. Secara sadar maupun tidak sadar, manusia akan selalu merencanakan, mengembangkan, dan mengelola hubungannya (relasinya). Apa yang dimaksud dengan relasi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, relasi adalah hubungan atau pertalian. Setiap individu akan menerima atau memperoleh pengetahuan dan pengalaman untuk memahami orang lain serta bagaimana bertingkah laku dalam setiap situasi. Pembelajaran dan pemahaman tersebut akan dikembangkan untuk menjalankan dan mengelola hubungan di tempat kerja. Sehingga dapat disimpulkan bahwa relasi atau hubungan adalah hasil dari tindakan yang tergantungn pada sebagian besar kemampuan untuk mengelola tindakan. Seluruh konteks dari Manajemen Sumber Daya Manusia ini berkisar tentang masalah bagaimana cara mengelola hubungan di tempat kerja.

Manusia memiliki kebutuhan yang kompleks, sehingga manusia juga disebut sebagai makhluk yang kompleks. Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) adalah seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien dalam membantu mewujudkan tujuan organisasi. Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan fungsi organisasi multidisiplin yang menarik kerangka dari teori dan ide-ide dalam berbagai bidang. Tujuan diadakannya Manajemen Sumber Daya Manusia adalah sebagai berikut:
1. Untuk memaksimalkan kontribusi karyawan guna mencapai produktivitas dan efektifitas yang optimal;
2. Untuk memenuhi dan mencapai tujuan individual;
3. Untuk memenuhi tujuan sosial.

Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan fungsi manajemen yang membantu manajer dalam merekrut, menyeleksi, melatih, serta mengembangkan karyawannya untuk mencapai tujuan organisasi itu sendiri. Manajemen Sumber Daya MAnusia berkaitan dengan dimensi “People” dalam organisasi. Adapun fungsi dari Manajemen Sumber Daya Manusia, yakni:
a. Penerapan fungsi dan prinsip manajemen
Merupakan fungsi dan prinsip-prinsip yang diterapkan untuk memperoleh, mengembangkan, memelihara, dan memberikan remunerasi kepada karyawan terhadap organisasi.
b. Integrasi keputusan yang berkaitan dengan karyawan
Keputusan tentang aspek yang berbeda dari karyawan, harus konsisten dengan keputusan sumber daya manusia yang lain.
c. Keputusan yang mempengaruhi efektivitas organisasi
Efektivitas dalam suatu organisasi akan menghasilkan perbaikan layanan kepada pelanggan dalam bentuk produk-produk berkualitas tinggi yang akan disediakan dengan biaya yang terjangkau.
d. Fungsi yang tidak terbatas pada unit bisnis saja
Hal ini juga berlaku pada organisasi non-bisnis. MSDM mengacu pada satu set program, fungsi dan kegiatan yang dirancang dan dilaksanakan untuk memaksimalkan efektivitas, baik untuk karyawan maupun organisasi.

Ruang lingkup Manajemen Sumber Daya Manusia adalah sebagai berikut:
• Perencanaan SDM
• Analisis jabatan
• Desain pekerjaan
• Perekrutan karyawan
• Remunerasi karyawan dan eksekutif
• Motivasi karyawan
• Pemeliharaan karyawan
• Hubungan dan prospek industrial
• Segala keputusan, strategi, faktor, prinsip-prinsip, operasi, praktik, fungsi, aktivitas, dan metode yang berkaitan dengan pengelolaan people sebagai karyawan pada semua jenis organisasi
• Seluruh dimensi yang terkait dengan orang-orang dalam hubungan kerja mereka, serta semua dinamika yang mengalir darinya

Berikut adalah lingkup Manajemen Sumber Daya Manusia menurut American Society for Training and Developmnet (ASTD):
 Perencanaan sumber daya manusia
 Desain organisasi dan pekerjaan
 Seleksi dan staffing
 Pelatihan dan pengembangan
 Pengembangan organisasi
 Kompensasi dan manfaat
 Bantuan dan pendampingan karyawan
 Hubungan perburuhan
 Penelitian personil dan sistem informasi


STUDI KASUS

Pada tanggal 3 Oktober 1991, Ananta dan Arman, bekerja sebagai pekerja kontrak di Tata Electric Company, sampai mereka diberhentikan pada tahun 2013. Mereka berdua menggelar aksi mogok makan, dan menyiram diri dengan minyak tanah, sebagai bagian dari aksi protes bersama rekan kerja yang lain kepada perusahaan.

Secara tidak sengaja, tubuh Ananta terbakar, dan mengalami luka bakar yang sangat parah. Sementara Arman, masih dapat diselamatkan., dan mengalami luka ringan. Mereka memperjuangkan kenaikan gaji, akibat jam kerja yang diperpanjang menjadi 9 jam per hari. Sebelumnya mereka bekerja 8 jam sehari, dengan gaji yang rendah. Perusahaan berdalih, bahwa waktu 1 jam yang ada, sebenarnya selama ini tidak digunakan oleh karyawan untuk bekerja, dan dianggap sebagai waktu istirahat yang tidak produktif.

Melalui aksi keduanya, pada akhirnya, Ananta mengalami cacat akibat luka bakar yang parah, sementara Arman mengalami luka bakar ringan. Namun, Tata Electric Company (TEC) mengatakan bahwa mereka berdua tidak lagi terdaftar dalam daftar gaji karyawan TEC dan bukan pekerja tetap di sana.

Serikat karyawan telah membawa kasus mereka berdua dan mengisi petisi ke Pengadilan, karena merasa bahwa pada saat kejadian, kontrak mereka berdua sebagai karyawan belum berakhir. Pengadilan memerintahkan perusahaan untuk tidak menghentikan layanan dan produksi mereka.

Sebelumnya, Perwakilan Perusahaan berjanji kepada para pekerja bahwa mereka akan melakukan negosiasi ulang. Namun pada malam sebelum mereka berdua beraksi, ketika Ananta dan Arman berbicara kepada pemimpin serikat pekerja, mereka sempat diberitahu bahwa tidak ada lagi hal yang bisa dilakukan untuk mereka. Perjuangan telah berakhir. Inilah yang menyebabkan mereka berdua untuk menggelar aksi nekat tersebut.

Ananta telah bekerja selama 17 tahun dan Arman telah bekerja selama 19 tahun. Namun, sebenarnya keberadaan mereka sebagai karyawan tidak tetap, tidak diatur dengan jelas. Mereka digaji jauh lebih sedikit daripada karyawan tetap. Bahkan pada 3 bulan terakhir, gaji mereka sering terlambat untuk dibayarkan. Gaji pada 1 bulan terakhir, tercatat malah masih belum terbayarkan.

PENDAPAT DALAM PERSPEKTIF MSDM

Dalam kasus Ananta dan Arman tersebut, terjadi ketidak sesuaian kontrak kerja awal yaitu adanya penambahan jam kerja selama 1 jam dengan gaji rendah, yang awalnya 8 jam kerja menjadi 9 jam kerja. Menurut perusahaan, penambahan jam kerja tersebut untuk dipergunakan karyawan pada jam istirahat, sehingga pada dasarnya jam kerja karyawan tetap 8 jam. Jika dilihat dari sudut pandang Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan TEC, hal ini kembali pada SOP dan perjanjian awal kontrak pada saat itu. Dan sebagai karyawan kontrak (dalam arti belum tetap), Ananta dan Arman tidak berhak untuk mengadakan aksi protes, hal ini dikarenakan mereka sudah menandatangani kontrak kerja sebelum mereka memulai aktifitas kerja di perusahaan tersebut. Sehingga secara tidak langsung, mereka menyetujui segala keputusan dan peraturan perusahaan yang sudah dirancang.